BAUBAU - Polemik pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Dr. Roni Muhtar, M.Pd, telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Tidak terkecuali dari beberapa Lembaga Masyarakat ataupun aktifis dan Advokat Kota Baubau. Hingga Pihak Roni Muhtar mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada selasa (27/06/2023), PTUN Kendari mengabulkan gugatan dengan surat Pemberitahuan Penetapan Nomor : 30/G/2023/PTUN-Kdi. MENETAPKAN: Menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/1/2023, Tanggal 31 Januari 2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, atas nama Dr Roni Muhtar M.Pd, sampai dengan adanya penetapan sebaliknya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari;
Roni Muhtar kemudian kembali berkantor dan mengikuti upacara pada Senin, (03/07/2023). Namun saat akan memasuki ruangan kerja, tampak ruangannya terkunci.
Baca juga:
Surya Paloh: Anies, Kau Jangan Menyerah
|
Sementara itu, dihalaman terlihat beberapa karangan bunga yang bertuliskan ucapan "Selamat dan Sukses atas kembali bertugasnya Sekretaris Daerah Kota Baubau Dr Roni Muhtar, M.Pd", Apriluddin SH dan Partner.
Terlihat pula Karangan Bunga dari Karang Taruna Kota Baubau yang bertuliskan "selamat Bekerja Kembali Sekretaris Daerah Kota Baubau Dr. Roni Muhtar M.Pd".
Dari karangan Bunga Forkot Toni Atmajaya bertuliskan "Selamat Datang Kembali Sekretaris Daerah Kota Baubau Dr. Roni Muhta, M.Pd"
Sejumlah karangan bunga dari organisasi kepemudaan seperti DPD KNPI Kota Baubau dan Mapala Girl Jaya unidayan ikut menghiasi kantor Walikota Baubau.
Atas dikabulkannya gugatan Dr Roni Muhtar melalui PTUN Kendari, Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse kembali menegaskan jika putusan sela itu tidak membatalkan SK Walikota tentang pemberhentian Sekda Baubau Dr Roni Muhtar, M.Pd. Hal ini ia sampaikan saat apel pagi yang dihadiri oleh seluruh jajaran ASN lingkup Pemkot Baubau di halaman upacara kantor Wali Kota Baubau Palagimata Senin pagi. (3/7/2023).
“kepada saudara-saudara sekalian ini menjadi sebuah pernyataan resmi bahwa Pemerintah Kota Baubau tidak menafsir yang lain dari keputusan sela PTUN, tidak ada tafsir lain kita patuh utamanya pada poin 5 dan 6. Saya kira teman-teman semua sudah membaca dan itu tegas sampai dengan saat ini SK Wali Kota tidak batal, ”ungkapnya.
Monianse kemudian meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Baubau untuk bekerja secara maksimal terutama pada serapan anggaran.
"Jadi kita semua harus memberikan yang terbaik kepada daerah ini serta melakukan percepatan serapan anggaran terutama kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah mengingat tidak menutup kemungkinan serapan yang lambat dapat dianulir oleh Kementerian Keuangan sehingga dana yang telah dialokasikan untuk Kota Baubau dapat ditarik kembali. Namun ini diharapkan tidak terjadi dan tidak diinginkan, " ujarnya.